Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mengaku Masih Sakit, Putri Candrawathi Siap Dengar Tuntutan Jaksa

Mengaku Masih Sakit, Putri Candrawathi Siap Dengar Tuntutan Jaksa Putri Candrawathi di Sidang Tuntutan. Nur Habibie

Merdeka.com - Terdakwa Putri Candrawathi mengaku mengalami gangguan pencernaan dan flu menjelang sidang tuntutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Pengakuan itu disampaikan Putri saat menjawab pertanyaan hakim mengenai kondisi kesehatannya saat menjalani sidang tuntutan.

"Saudara terdakwa sehat hari ini?" tanya majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1).

"Mohon izin yang mulia, saya masih ada gangguan pencernaan sedikit dan flu, tapi saya siap menjalani sidang hari ini," jawab Putri.

Selain Putri, Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumui hari ini menjalani sidang tuntutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Adapun dalam perkara ini, Putri Candrawathi dan Bharada E didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J secara bersama-sama Ferdy Sambo, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Maruf. Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka didakwa turut terlibat dalam perkara pembunuhan berencana bersama-sama merencanakan penembakan terhadap Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Bripka RR dan Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara

Sementara itu, Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Tuntutan terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1).

Tuntutan penjara itu berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tuntutan dijatuhkan lantaran JPU berkeyakinan Ferdy Sambo telah menyusun rencana pembunuhan Brigadir J dengan rapih. Hal itu berdasarkan keterangan sejumlah saksi selama persidangan.

Sementara itu, terdakwa Kuat Maruf dan Bripka RR dituntut delapan tahun penjara. Tuntutan delapan tahun yang dimintakan JPU kepada majelis hakim, dengan turut meliputi dua hal pertimbangan memberatkan dan meringankan.

Tuntutan hukuman delapan tahun penjara kepada Kuat dan Bripka RR diberikan JPU berdasarkan Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tatapan Tajam Putri Candrawathi Jalani Tes Kesehatan Sebelum Dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu
Tatapan Tajam Putri Candrawathi Jalani Tes Kesehatan Sebelum Dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu

Putri dijebloskan ke lapas khusus perempuan itu setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Baca Selengkapnya
Kartika Putri Sakit Misterius, Wajah dan Lidahnya Melepuh! Berikut Kabarnya
Kartika Putri Sakit Misterius, Wajah dan Lidahnya Melepuh! Berikut Kabarnya

Kartika Putri mengungkap misteri penyakitnya. Dari wajah melepuh hingga keputusan berobat ke Singapura.

Baca Selengkapnya